Sabtu, 18 Mei 2024

DPRD dan Bupati Bangkalan Tak Gubris Surat Pemberhentian Fuad Amin Imron

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Bupati dan DPRD Kabupaten Bangkalan tidak hiraukan surat Gubernur Jawa Timur terkait usulan pemberhentian Fuad Amin Imron, mantan Ketua DPRD Bangkalan dari statusnya sebagai anggota DPRD.

“Sudah satu bulan kami melayangkan surat agar proses penghentian Fuad Amin dari keanggotaan DPRD ternyata tidak ditindaklanjuti baik oleh bupati maupun DPRD Bangkalan,” kata Suprianto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jawa Timur, Kamis (22/9/2016).

Menurut Suprianto, dengan tidak dijawabnya surat dari Gubernur Jawa Timur, pemerintah Jawa Timur akan kembali mengirim surat untuk yang kedua kalinya kepada Bupati dan DPRD Bangkalan.

Menurut Suprianto, surat kedua dikirimkan pada 22 September bernomor: 171/15361/011/2016. Surat ini ditandatangani Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan Zainal Muhtadien atas nama Gubernur Jawa Timur.

Menurut mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur ini, dalam surat kedua ini menjelaskan dua hal. Pertama, terkait status Fuad Amin dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016.

Kedua, berdasarkan Pasal 200 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemeritah Nomor 16 Tahun 2010, menegaskan apabila Fuad Amin telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.

Berkenaan dengan uraian itu, diminta DPRD dan Bupati Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Saudara Fuad Amin dari keanggotaan DPRD Bangkalan periode 2014-2019 kepada Gubernur Jawa Timur.

Sekadar diketahui, Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan dua periode ini gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 miliar. (fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
33o
Kurs