Rabu, 24 April 2024

Raperda Pembentukan LPMK, RT dan RW Terganjal Pasal tentang Anggota Parpol

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintaha. Foto: Antara

DPRD Kota Surabaya tetap menyoal satu di antara pasal dalam Raperda Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), RT, dan RW yang berkaitan partai politik.

Pembahasan raperda ini di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (23/12/2016), berlangsung alot. Kalangan dewan tetap mendesak, larangan anggota partai politik menjabat kepengurusan RT, RW dan LPMK, sesuai Permendagri 5/2007, dihilangkan. Mereka berpendapat aturan itu tidak sesuai Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan mengatakan, larangan yang mengacu Permendagri itu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dia mengatakan, pencantuman larangan itu dalam Perwali Surabaya 38/2016 dan Raperda RT, RW, dan LPMK menunjukkan adanya phobia terhadap parpol. Padahal di beberapa daerah lain, aturan itu dihilangkan.

“Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggota, diubah menjadi pengurus (Parpol) saja yang enggak boleh,” katanya usai pembahasan raperda di ruang Komisi A.

Seharusnya, menurut pria yang akrab disapa Awi, yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW, dan LPMK melakukan kegiatan politik.

“Karena selama ini, meski Permendagri berlaku, tidak menjamin pengurus RT, RW, dan LPMK bersih. Banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg,” kata Politisi PDIP Surabaya ini.

Turut angkat bicara, Herlina Harsono Nyoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Dia berkata, Raperda Pembentukan LPMK, RT dan RW sudah pernah diajukan pemerintah kota pada 2014 lalu, tapi ditolak kalangan DPRD.

Herlina memilih tidak mempermasalahkan larangan anggota parpol itu tetap masuk dalam raperda, hanya saja dia berharap ada kesempatan bagi Pansus Raperda berkonsultasi ke Pemerintah Pusat.

“Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke Pemerintah Pusat saja,” katanya.

Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya menyataka , penyusunan raperda Pembentukan LPMK, RT, dan RW memang berlandasan Permendagri 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Sebab, kata Ira, dia yakin Permendagri itu dibuat dengan berbagai pertimbangan. Selain itu, bila tak mengacu aturan itu, konsekuensinya akan ada koreksi atas Raperda dari Pemerintah Pusat.

“Nanti, kalau tidak mengacu aturan di atasnya, ada koreksi. Makanya acuan kami ya Permendagri itu,” ujarnya.

Sukardi Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang turut dalam rapat Pansus Raperda LPMK, RT, dan RW setuju dengan pendapat dewan. Dia menanyakan alasan Pemkot memasukkan larangan bagi anggota parpol.

“Kalau yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena yang lebih dikhawatirkan menyalahgunakan kekuasaan adalah pengurus parpol,” ujarnya.

Dewan pun berencana, dalam waktu dekat, akan berkonsultasi mengenai hal ini ke Pemerintah Pusat.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs