Sabtu, 21 September 2024

KPK Hormati Putusan Fraksi DPR yang Bermanuver Dukung Pansus Hak Angket

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto : Farid Kusuma suarasurabaya.net

DPR RI rupanya serius ingin menggulirkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, Rabu (7/6/2017), empat anggota DPR ditetapkan sebagai pimpinan Pansus Hak Angket KPK.

Agun Gunandjar Sudarsa politisi Partai Golkar ditunjuk jadi ketua, didampingi Risa Mariska (PDI-P), Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem) selaku wakil.

Padahal, sebelumnya sejumlah fraksi di DPR menyatakan tidak mendukung usulan hak angket yang awalnya diinisiasi anggota Komisi III DPR.

Partai Gerindra, PKB, dan PAN, adalah beberapa yang awalnya menyatakan menolak hak angket, tapi belakangan malah bemanuver dengan mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket KPK.

Sekarang, tinggal Fraksi Demokrat dan PKS yang masih bertahan untuk tidak mengirimkan anggotanya.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyayangkan manuver politik yang dilakukan sejumlah fraksi di DPR. Tapi, dia menghormati apapun yang diputuskan DPR sebagai lembaga politik.

“Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang sebelumnya menolak hak angket, tapi kemudian jadi mendukung dengan alasan untuk memperkuat KPK. Sebelumnya sudah ada pihak yang menyatakan ingin memperkuat KPK tapi kemudian ingin memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan melalui revisi Undang-undang,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Febri menambahkan, KPK masih perlu melakukan pembahasan internal melibatkan ahli hukum, sebelum memutuskan memenuhi atau menolak panggilan Pansus DPR.

Karena, KPK melihat ada hal yang perlu dipertegas terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket tersebut.

Seperti diketahui, usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK, terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Novel Baswedan Penyidik KPK mengatakan Miryam Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, supaya tidak mengungkap korupsi dalam pengadaan KTP Elektronik.

Komisi III lalu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang sekarang berstatus tersangka pemberi keterangan palsu, dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
26o
Kurs