Kamis, 20 November 2025

KPK Telah Melanggar MoU Dengan Kejaksaan dan Kepolisian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK menegaskan kalau KPK telah melanggar Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Ini terbukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (4/9/2017) dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.

“Dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin yang disampaikan persatuan jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, pak Tito maupun pak Prasetyo sudah dilanggar. Contohnya praktik-praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Agun di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Seharusnya, kata Agun, dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum, pimpinan diberi tahu. Bahkan, untuk menggeledah, menyita dan segala macamnya sudah ada kesepahaman.

“Ini nyata sekali. Termasuk hari ini ada jamintel. Ada dua jaksa yang ternyata main angkut begitu saja, diborgol dan dibawa sampe Jakarta, ternyata tidak terkait, dipulangkan. Sementara opini publik kan sudah rusak. Artinya, memang betul-betul nota kesepahaman ini hanya di atas kertas,” kata Agun.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, menurut Agun, menguatkan kembali terhadap 11 poin temuan Pansus menjadi terkonfirmasi dengan fakta-fakta seperti ini. Sehingga, untuk langkah berikutnya, Pansus akan memanggil pimpinan KPK.

“Kita akan segera memanggil pimpinan KPK. Satu minggu kita akan full panggil KPK,” jelas Agun.(faz)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
26o
Kurs