Senin, 29 April 2024

PDI P Tidak Ikut Campur, Nasib Khofifah di Kabinet Urusan Presiden

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Hasto Kristianto Sekjen DPP PDI Perjuangan mendukung pernyataan Jusuf Kalla Wakil Presiden bahwa menteri yang ikut pilkada harus mundur dari kabinet.

Meskipun dalam UU Pilkada tidak mengatur menteri yang ikut pilkada harus mundur, tapi presiden mempunyai hak prerogatif yang diatur oleh UUD 1945.

Hak prerogatif itu memberi kewenangan penuh kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

“Khofifah merupakan menteri pertama yang akan ikut Pilgub di saat masih menjabat sebagai Mensos,” kata Hasto.

“PDI P mengembalikan persoalan Khofifah yang akan ikut Pilgub Jatim pada presiden. Harus mundur seperti pernyataan wapres karena etikanya begitu atau presiden mempunyai pertimbangan lain,” kata Sekjen PDI Perjuangan yang dihubungi suarasurabaya.net melalui telepon genggamnya, Selasa (28/11/2017).

Khofifah berpasangan dengan Emil Dardak Bupati Trenggalek didukung Partai Demokrat dan Partai Golkar. Dalam Pilgub Jatim 2018 akan menghadapi pasangan Saifullah Yusuf dan Azwar Anas yang diusung PKB dan PDI Perjuangan.

Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP PKB mengatakan, PKB tidak akan mencampuri presiden akan mencopot Khofifah dari Kabinet atau tidak. “Apapun keputusannya, menjadi tanggung jawab presiden,” kata Muhaimin.

Tugas PKB bersama PDI P menghadapi Pilgub Jatim 2018 adalah memenangkan pasangan Saifullah Jusuf-Abdullah Azwar Anas yang juga didukung ulama dan NU Jatim.

KH Solahudin Wahid Ketua Tim 9 pemenangan Khofifah mengatakan, merujuk pada UU Pilkada yang diharuskan mundur jika mau maju mencalonkan diri dalam Pilgub/Pilkada yaitu anggota DPR/DPRD/DPD, PNS/TNI/Polri dan Kepala Desa/lurah/sebutan lain.

“Menteri, enggak ada aturan harus mundur,” kata Gus Solah melalui telepon di Ponpes Tebu Ireng Jombang, Senin (27/11/2017) kemarin.

Ketentuan yang disebut Gus Sholah itu diatur pada pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal 7 ayat (2) memuat persyaratan yang harus dipenuhi setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur/wakilnya, bupati/wakilnya dan walikota/wakilnya.

“Karena itu surat Khofifah yang disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg, katanya berisi pemberitahuan akan ikut Pilgub Jatim bukan untuk mengundurkan diri dari Kabinet,” ujar Gus Solah. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs