Senin, 17 Juni 2024

Yusril Menilai, Gugatan Pelantikan Ketua DPD Kurang Tepat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra. mantan Menteri Hukum dan HAM. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Oesman Sapta Odang Ketua DPD kurang tepat. Dia mengatakan hal ini saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

“Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” ujar Yusril di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).

Pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA, kata Yusril, bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” kata dia.

Yusril menjelaskan, pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kuorum atau dilakukan secara aklamasi. “Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah,” ujar Yusril.

Sementara itu, Nono Sampono Wakil Ketua DPD RI juga datang menyaksikan sidang gugatan di PTUN. Kehadirannya di PTUN hanya ingin mendukung MA sebagai tergugat.

“Saya hanya mengecek saja kesini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan. Saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini,” ujarnya.

Senator asal Maluku itu menjelaskan bahwa sejatinya MA mempunyai dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Oleh karena itu, ia optimistis MA akan memenangi perkara ini.

“Harapan kami tentu dari pihak DPD sekarang terutama pimpinan yang baru, agar MA menang. Kita berharap dan saya optimistis akan hal itu. MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum,” kata Nono.‎

Sekadar diketahui, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli. Pihak penggugat menghadirkan Bagir Manan Mantan ketua MA, sementara tergugat menghadirkan Yusril Ihza Mahendra.(faz/den)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
25o
Kurs