Selasa, 7 Mei 2024

Bawaslu Jatim Ajudikasi Pelanggaran Pemilu di Tiga Daerah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Bawaslu Jawa Timur kini tengah melakukan ajudikasi atau penyelesaian sengketa pemilu untuk melihat apakah pelanggaran pemilu benar dilakukan di tiga daerah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu, yakni Kediri, Madiun, dan Sidoarjo

Nur Elya Anggraini Komisioner Bawaslu Jawa Timur mengatakan, di Kota Kediri dan Kabupaten Madiun diduga telah terjadi pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Sementara di Kabupaten Sidoarjo pelanggaran diduga berkenaan dengan kampanye di media massa.

Oleh sebab itu, Wulan dari Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (27/10/2018) melaporkan, saat ini pihak bawaslu sedang melakukan proses ajudikasi maksimal selama 12 hari, sesuai aturan proses ajudikasi.

“Segala keputusan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Jember. (nin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version