Sabtu, 27 April 2024

Namanya Belum Masuk DCT, OSO Mengancam Pidanakan Komisioner KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, setiap orang yang merasa haknya dirugikan bisa menempuh jalur hukum, termasuk atas berlakunya suatu kaidah atau norma hukum.

Undang-undang dan norma peraturan di bawahnya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Orang yang merasa dirugikan oleh putusan pejabat lembaga negara bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan itu disampaikan Yusril atas perlawanan hukum yang dilakukan OSO terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Oesman Sapta menggunakan haknya. Dia tahu putusan MK final dan mengikat. Dia juga tahu Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan PKPU Nomor 26/2018 yang dapat diuji secara formil dan materil ke MA. Makanya, OSO melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Selasa (20/11/2018).

Sementara, lanjut Yusril, OSO lakukan perlawanan hukum menggugat Keputusan KPU yang menghilangkan namanya dari daftar caleg tetap (DCT), ke PTUN.

“Ketika sidang PTUN tengah berlangsung, MK putuskan PKPU Nomor 26 tidak boleh berlaku surut. Peraturan itu baru berlaku untuk Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Dengan adanya putusan itu, kata Yusril, maka PTUN mengabulkan gugatan OSO seluruhnya. Keputusan KPU tentang DCT wajib dicabut. KPU juga diperintahkan menerbitkan keputusan baru tentang DCT yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.

“Putusan MK dan Putusan MA berlaku umum karena sifatnya yang normatif, sedangkan Putusan PTUN hanya berlaku bagi siapa yang menggugat saja karena sifatnya individual. Andai pengurus parpol yang lain mengikuti langkah OSO, tentu mereka bisa terdaftar sebagai calon DPD tanpa harus mundur dari pengurus parpol,” ucapnya.

Yusril menambahkan, Putusan MK, MA dan Putusan PTUN semuanya terang dan jelas. Tidak ada pertentangan antara putusan-putusan itu.

“Sekarang masalahnya KPU mau atau tidak mematuhi putusan PTUN yang bersifat imperatif itu. Kalau tidak mau, OSO akan mempidanakan seluruh Anggota KPU, karena pejabat yang menghilangkan hak orang lain sesudah telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs