Kamis, 9 Mei 2024

Pasangan Calon Tunggal Dianggap Kalah Kalau Tidak Memperoleh 50 Persen Lebih Suara

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Arief Budiman, Ketua KPU di Hotel Shangrila Surabaya, Selasa (26/6/2018). Foto: Jose suarasurabaya.net

Pasangan calon tunggal peserta Pilkada Serentak yang akan digelar Rabu (27/6/2018) besok, harus memperoleh 50 persen lebih dari jumlah suara yang sah.

Sesuai dengan amanat UU No 10 tahun 2016, pasangan calon tunggal tersebut perolehan suaranya kurang dari 50 persen+1, tidak bisa ditetapkan sebagai kepala daerah meskipun lawannya kotak kosong. Ketentuan ini berlaku bagi paslon gubernur, bupati dan walikota.

Dari 171 yang akan menggelar Pilkada, terdapat 18 pasangan calon tunggal. Satu diantaranya adalah Irsyad Yusuf, paslon Bupati incumbent Kabupaten Pasuruan.

Sedang Airin calon walikota Tangerang Selatan, Propinsi Banten incumbent, merupakan calon perempuan satu-satunya yang akan melawan kotak kosong.

Penjelasan ini disampaikan Arief Budiman, Ketua KPU kepada suarasurabaya.net di Hotel Shangrila Surabaya, Selasa (26/6/2018).

Paslon yang kalah tanpa lawan tanding, diperbolehkan ikut pilkada tahun berikutnya.

“Karena tahun 2019 nanti KPU melaksanakan Undang-Undang untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, Pilkada baru bisa diselenggarakan tahun 2020. Oleh karena itu, jangan anggap calon tunggal pasti menang,” pesan Arief Budiman.

Kalau ada daerah yang gagal memilih kepala daerah, maka akan ditunjuk pelaksana tugas (PLT ) sampai terpilih kepala daerah definitif.

Saat ditanya mengapa sampai terjadi calon tunggal, Arie Budiman mengatakan dikarenakan bermacam-macam variabel. Bisa partai lain tidak berani memunculkan calon lain, atau karena calon yang dihadapi dinilai terlalu kuat dan sulit dikalahkankan.

Menurut Arief, meskipun calon tunggal itu sah saja, tapi sebagai pesta demokrsi kurang elok. Hal ini menunjukkan kaderisasi di partai politik tidak berjalan, sehingga tidak bisa melahirkan calon pemimpin baru.(jos/tna/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
26o
Kurs