Minggu, 26 Mei 2024

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Resmi Disahkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang paripurna DPR RI pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Resmi, Jumat (25/5/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rapat Paripurna diawali dengan laporan Muhammad Syafi’i Ketua Panitia Khusus (Pansus) soal perjalanan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan pembicaraan tingkat satu yaitu keputusan di tingkat Pansus bersama pemerintah sebelum dibawa ke Paripurna.

Menurut Syafi’i terdapat penambahan banyak subtansi pengaturan dalam RUU ini dintaranya pelibatan TNI, bab pencegahan, pengawasan maupun soal korban.

“Menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya,” kata Syafi’i dalam sidang paripurna DPR RI, Jumat (25/5/2018).

Syafi’i menjelaskan kalau definisi dari RUU ini adalah terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Dia menjelaskan, dalam RUU yang baru ini juga menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan pada pasal 12B, dan menghapus pasal yang disebut-sebut sebagai pasal “Guantanamo”.

“Menghapus pasal “Guantanamo” yang menempatkan seseorang di tempat dan lokasi tertentu selama 6 bulan untuk pencegahan yang semula diatur pada pasal 43A,” jelas Syafi’i.

Dalam RUU ini, kata dia, menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. (pasal 28 ayat 3)

Setelah pembacaan laporan dari ketua pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Agus Hermanto Wakil Ketua DPR menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk permintaan persetujuan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi UU, dan akhirnya semua setuju.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
26o
Kurs