Minggu, 28 April 2024

Kasus Salah Input, DPR Tegaskan WNA Tidak Punya Hak Pilih

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Firman Subagyo (tengah) anggota Komisi II DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan, Warga Negara Asing atau WNA yang tinggal di Indonesia, baik karena sudah menikah atau bekerja berhak memiliki KTP.

KTP tersebut sekarang berganti menjadi KTP Elektronik (KTP-el). Hanya saja WNA itu tidak mempunyai hak pilih.

“Khusus KTP WNA itu sudah diatur sejak dulu di UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. KPUD Cianjur salah input, dan WNA itu tidak mempunyai hak pilih sebelum menjadi WNI,” tegas Firman Subagyo anggota Komisi II DPR RI dalam dialektika demokrasi ‘Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?’ di gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Selain Firman Soebagyo, hadir dalam acara ini I Gede Suratma Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, dan Trubus Rahardiansyah Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti.

Firman meminta masyarakat tidak kaget dengan kasus KTP-el di Cianjur tersebut. Apalagi keluar masuk suatu negara itu harus mempunyai identitas.

“Ada WNA yang hanya bertujuan wisata, kerja, dan tinggal dengan menikah dengan WNI. Salahnya warna KTP-el WNI dengan KTP-el WNA itu sama. Harusnya berbeda agar mudahkan perbedaan kedua macam KTP-el WNI dan WNA itu,” tegasnya.

Sementara Suratna menegaskan kasus KTP-el Cianjur itu seolah-olah terjadi tiba-tiba karena menjelang pemilu 2019.

“Itu tidak benar, karena NIK itu sifatnya tunggal. Ternyata NIK warga Cianjur atas nama Bahar yang harusnya NIK 3203011002720011, tapi yang beredar NIK 3203012503770011,” katanya.

Sementara itu KTP-el WNA yang dikeluarkan oleg Dukcapil hanya 1600 KTP-el, sehingga sangat mudah dicermati masyarakat.

“Jadi, untuk memverifikasi NIK itu cukup di 6 angka digit kedua dari KTP-el yang menunjukkan tanggal bulan dan tahun kelahiran seseorang,” Jelas Suratna.

Sebelumnya KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).(faz/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs