Kamis, 28 Maret 2024

Ketua DPRD Jatim Bangga Halim Iskandar Jadi Mendes-PDTT, PKB Proses PAW

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT). Foto: Farid suarasurabaya.net

Abdul Halim Iskandar Ketua PKB Jatim yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim masuk dalam susunan Kabinet Indonesia Maju yang diumumkan pagi ini, Rabu (23/10/2019). Kusnadi Ketua DPRD Jatim bangga.

Abdul Halim Iskandar telah secara resmi diumumkan menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) menggantikan Eko Putro Sandjojo di kabinet sebelumnya.

Kata Kusnadi, seluruh jajaran DPRD provinsi Jatim bangga dan senang ada representasi Provinsi Jatim, khususnya dari DPRD, yang dipercaya Joko Widodo Presiden untuk berbakti di wilayah yang lebih luas.

“Kami bangga banget, seneng banget lah. Kemarin, saya begitu lihat beliau di TV, saya panggil teman-teman untuk melihat Pak Halim. Saya sungguh terharu lah,” ujar Kusnadi ditemui di Kantor DPRD Jatim.

Terpilihnya Abdul Halim akan membuat satu kursi Wakil Ketua DPRD Jatim kosong. Kusnadi mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya pengisian jabatan wakil ketua itu kepada PKB.

“Ya, itu kami serahkan mutlak kepada PKB. Sampai sekarang belum. Tapi berdasarkan aturan hukum yang ada ndak boleh rangkap jabatan. Apalagi di eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dia memastikan, sesuai aturan yang ada PKB akan melakukan Penggantian Antar Waktu dan menentukan siapa pengganti Abdul Halim Iskandar di posisi Wakil Ketua DPRD Jatim.

Meski tidak ada batas waktu PAW, tapi dia menyarankan agar PKB tidak terlalu lama melakukan PAW. Ini berkaitan dengan hak PKB dalam susunan kepemimpinan di DPRD Jatim.

“Kalau tidak cepat diganti sayang, ya. Memang mencari satu kursi itu aja susah. Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Kaitannya sama hak PKB di DPRD,” ujarnya.

Karena Abdul Halim Iskandar sudah terpilih menjadi Mendes-PDTT maka semua haknya sebagai Anggota DPRD Jatim gugur. Baik hak protokoler maupun hak keuangan sebagai pimpinan DPRD pun hilang.

Anik Maslachah Wakil Ketua DPW PKB Jatim membenarkan, sesuai aturan ketika seorang DPRD dilantik jadi menteri otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai anggota dewan.

“Tetapi secara administratif, yang bersangkutan harus melalui dan melakukan pengunduran diri melalui partai. Nanti partai akan mengirim ke DPRD, kemudian partai mengusulkan untuk PAW,” ujarnya.

Dia memastikan proses itu akan segera dilaksanakan. Hanya saja, pengumuman Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin Presiden-Wakil Presiden baru pagi ini. Halim juga masih di Jakarta.

“Otomatis akan beliau lakukan (pengunduran dirinya). Kalau soal pengganti di partai, itu kewenangan mutlak DPP PKB. Kalau untuk PAW, berdasarkan undang-undang, yang menggantikan otomatis suara yang di bawahnya,” kata Anik.(den/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs