Minggu, 28 April 2024

Pemerintah dan DPR Harus Cekatan Siapkan Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dalam diskusi bertema 'Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?' yang digelar Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: Istimewa

Mukhamad Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar meyakini ide Joko Widodo (Jokowi) Presiden memindahkan ibu kota RI dari Jakarta akan terwujud. Menurutnya, DPR akan memberikan dukungan payung hukum bagi pemindahan ibu kota negara ke lokasi baru.

Misbakhun menyampaikan hal itu di sela-sela diskusi bertema ‘Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?’ yang digelar Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (13/5/2019).

“Saya yakin bisa. Saya tadi sudah mengajak Pak Bambang (Kepala Bappenas) untuk bertemu ketua DPR guna membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya,” ujar Misbakhun.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota sebenarnya sudah siap. Hanya saja, kata Misbakhun, sampai saat ini memang belum ada rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.

Namun demikian Misbakhun menegaskan, DPR bisa merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibu kota.

“Begitu ada prolegnas perubahan dan kemarin kita menyepakati tiap bulan kita melakukan evaluasi terhadap Prolegnas,” kata dia.

Dalam analisis Misbakhun, pemindahan ibu kota RI akan menjadi legacy atau warisan penting Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. Jokowi, kata Misbakhun, juga sudah membuat legacy ketika menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Pak Jokowi ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara. Di era pertama (2014-2019) sudah melakukan tax amnesty. Dan saya yakin ini (pemindahan ibu kota, red) menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi,” jelas Misbakhun.

Karena itu Misbakhun mengharapkan pemerintah bisa cekatan mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota. Ibarat permainan sepak bola, kata Misbakhun, pemerintah memberikan umpan untuk dituntaskan oleh DPR.

Jika DPR serius menuntaskan proses legislasi pemindahan ibu kota, kata Misbakhun, hal itu akan menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa DPR sangat serius ketika bekerja demi kepentingan rakyat banyak.

“Jadi DPR harus membuktikan diri, jangan hanya urusan MD3 bisa bekerja cepat, tetapi urusan yang berkepentingan seperti ini tak cepat. Jauh lebih baik di sisi masa jabatan 2014-2019 diisi isu substansial semacam ibukota ini,” kata Misbakhun yang sudah dipastikan lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024 itu.

Dia memprediksi, dalam 5-6 bulan ke depan, DPR RI bisa bekerja cepat menyelesaikan pembahasan legislasi menyangkut pemindahan ibukota negara. Menurutnya, DPR bisa membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemindahan ibu kota.

“Ke depan payung legislasi ibu kota baru ini adalah penguat. Siapa pun presidennya ke depan berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya,” tegas Misbakhun.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs