Jumat, 19 April 2024

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Tidak Boleh Buru-buru Diundangkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Evita Nursyanti anggota Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Evita Nursanty anggota Komisi I DPR RI menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) masih perlu pendalaman yang komprehensif. Ini dikarenakan RUU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi institusi TNI, Polri, Kejagung, BIN, BNPT, Kominfo RI, Kemenlu RI, dan lainnya yang masing-masing mempunyai wewenang berkaitan dengan siber.

“RUU KKS ini penting karena menjadi payung hukum bagi seluruh instansi negara, maka perlu pendalaman dan melibatkan seluruh pemegang kebijakan. Selain agar tidak terjadi tumpang-tindih, juga menjadi payung bagi institusi terkait saat ada ancaman siber di Indonesia,” kata Evita di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Evita mencontohkan kasus pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, masih menjadi tanda tanya apakah peristiwa yang diikuti pemutusan jaringan Telkom itu, ada serangan siber atau tidak, tidak ada yang tahu.

“Tragisnya lagi, siapa yang harus berada di depan untuk menghadapi kasus itu jika ada serangan siber? Apalagi, kini ada alat elektromagnetic, benda kecil yang bisa mematikan seluruh jaringan listrik,” jelasnya.

Karena itu menurut Evita, dalam RUU KKS ini harus diatur siapa yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Bahkan TV ikut mati, sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan berita nasional maupun internasional.

“Apakah TV juga tidak punya genset untuk listrik?” tanya Evita.

Perang siber ini sangat membahayakan dan mengancam negara. Di mana perang siber ini dilakukan tanpa harus deklarasi, tapi secara diam-diam bisa menghancurkan negara lain. Seperti Georgia oleh Rusia, listrik Rusia diserang siber Amerika, Iran – AS saling perang siber, fintech (transaksi teknologi keuangan/TM), yang bisa menguras keuangan negara, dan lain-lain.

“Kalau dengan terorisme lahir BNPT, Narkotika lahir BNN, cyber muncul Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maka RUU KKS yang terdiri dari 24 pasal ini harus ada badan yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Apakah BIN, TNI, Kepolisian, dan lain-lain,” pungkas Evita.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs