Senin, 29 April 2024

Rapat Paripurna DPR Menyetujui Surat Pertimbangan Amnesti dari Presiden untuk Baiq Nuril

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Baiq Nuril Maknun terpidana pelanggaran UU ITE perkara kesusilaan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Setelah Komisi III menyetujui surat pertimbangan Amnesti dari Presiden untuk Baiq Nuril Maknun terpidana pelanggaran UU ITE perkara kesusilaan, maka rapat paripurna merupakan keputusan final DPR terhadap surat presiden tersebut.

Erma Suryani Ranik Wakil Ketua Komisi III menyampaikan laporan pertanggungjawaban proses surat pertimbangan Amnesti presiden di Komisinya.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi dan menghormati Putusan PK No. 83 PK/PID.SUS/2019 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sdri. Baiq Nuril Maknun. Namun demikian, Komisi III DPR RI juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas, bahwa saudari Baiq Nuril Maknun adalah korban sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana didakwakan dalam Pasal 27 (1) jo. Pasal 45 UU ITE,” ujar Erma dalam rapat paripurna, Kamis (25/7/2019).

Erma menjelaskan, Baiq Nuril Maknun adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan oleh Baiq Nuril sebagai bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945.‎

Dia mengatakan, pemberian amnesti adalah bagian dari hak Presiden sebagai Kepala Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 71 huruf (i) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah (MD3), jo. Pasal 6 huruf (i) Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, yang juga mengatur perihal kewenangan DPR untuk “memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Erma menegaskan, dalam upaya menegakan hukum, terdapat tiga unsur penting yang harus menjadi perhatian, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus hadir secara proporsional agar hukum dapat menjadi panglima di negeri yang kita cintai ini. Putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh lembaga yudikatif telah memenuhi unsur kepastian hukum melalui penetapan pengadilan. Namun demikian, munculnya permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti ini adalah wujud dari ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan juga keadilan.

“Oleh sebab itu penting kiranya DPR RI melalui Komisi III untuk dapat memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Sdri. Baiq Nuril Maknun,” jelas dia.

Kata Erma, Komisi III DPR RI pada tanggaI 23 Juli 2019 telah melaksanakan rapat intern dengan menghadirkan Baiq Nuril Maknun untuk didengar keterangannya terkait dengan permohonan Amnesti kepada Presiden RI. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2019 Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendengarkan keterangan Pemerintah terkait Permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi, secara aklamasi menyatakan “Menyetujui” untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden RI agar Baiq Nuril Maknun dapat diberikan Amnesti,” tegas dia.

Menurut Erma, Komisi III DPR RI juga memberikan dorongan kepada Pemerintah agar dapat bersama-sama DPR RI untuk membentuk rancangan undang-undang tentang amnesti dan abolisi, agar terdapat aturan yang lebih mendetail dan komprehensif, sebagaimana pengaturan terkait Grasi dan Rehabilitasi yang telah ada. Grasi telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 dan Rehabilitasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Setelah Komisi III menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Utut Adianto Wakil Ketua DPR sekaligus ketua rapat paripurna minta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir soal keputusan Komisi III yang menyetujui surat pertimbangan Amnesti dari Presiden untuk Baiq Nuril. Akhirnya seluruh anggota dewan yang hadir, semuanya menyetujui.

Selanjutnya, DPR akan mengirim surat ke Presiden soal persetujuan surat pertimbangan pemberian Amnesti tersebut.

Baiq Nuril yang menghadiri rapat paripurna itupun langsung melakukan sujud syukur dan menangis karena terharu.

“Terimakasih kepada semuanya, kepada semua anggota dewan, terimakasih teman-teman wartawan yang terus menerus memberitakan saya, semoga kebaikan kalian dibalas oleh Allah SWT,” ujar Baiq Nuril yang gembira sekaligus terharu saat keluar dari ruang sidang paripurna.(faz/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs