Selasa, 23 April 2024

Surabaya Salah Satu Daerah dengan TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Purnomo Satrio Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur masih mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah daerah di Jawa Timur. Ada sejumlah TPS di beberapa daerah yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) termasuk Surabaya.

Purnomo Satrio Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jatim mengatakan, dari beberapa pelanggaran yang telah dikaji oleh Bawaslu kabupaten/kota, ada 7 hingga 9 TPS yang akan direkomendasikan untuk PSU.

Untuk sementara ini yang telah dikaji ada sejumlah TPS yang tersebar di tujuh daerah. Antara lain sejumlah daerah di Madura seperti Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Selain itu juga Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

“Kami sedang mendalami, melakukan kajian. Bila memang diperlukan, akan direkomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi keputusan itu (PSU) ada di KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Untuk dugaan pelanggaran yang menjadikan Kota Surabaya ini menjadi salah satu daerah dengan TPS yang akan direkomendasikan PSU, kata Purnomo, juga masih dalam kajian oleh Bawaslu Kota Surabaya.

Bawaslu masih akan menuntaskan kajian atas semua dugaan itu. Sesuai aturan yang ada, kata Purnomo, Bawaslu masih memiliki waktu 3 hingga 4 hari untuk melakukan kajian atas pelanggaran-pelanggaran pemilu itu.

“Kami belum merekomendasikan PSU. Kebutuhan kami (saat ini,red) mengidentifikasi jumlah TPS-nya dulu. KPU, sesuai aturan, juga masih memiliki waktu 10 hari sejak pemungutan suara untuk melakukan PSU,” ujarnya.

Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang berpotensi bagi Bawaslu untuk merekomendasikan PSU, salah satunya adanya laporan di salah satu TPS di salah satu daerah yang dia sebutkan, didatangi sekelompok orang.

“Sekelompok orang itu diduga menggunakan paksaan agar memilih (paslon/caleg/partai tertentu,red). Selain itu, ada juga misalnya, surat suara yang tercoblos dari awal,” katanya.

Sayangnya, Purnomo tidak menyebutkan secara spesifik di mana lokasi temuan-temuan itu dengan alasan seluruh dugaan pelanggaran itu masih dalam proses kajian dan identifikasi oleh Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.(den/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs