Sabtu, 27 April 2024

Bawaslu Kota Surabaya Imbau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Surat Izin Kampanye

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Pilwali Kota Surabaya 2020 termasuk di antara 19 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Grafis: suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengimbau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya mengajukan surat izin kampanye bila hendak mengikuti kegiatan berunsur kampanya dua pasangan calon di Pilwali Kota Surabaya 2020. Izin kampanye ini setidaknya sudah disampaikan tiga hari sebelum kegiatan berlangsung.

Dalam surat Imbauan Bawaslu Kota Surabaya nomor 220 /K.JI-38/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 29 September itu, Bawaslu menyebutkan sejumlah dasar hukum yang melatarbelakangi keharusan kepala daerah untuk mengajukan izin kampanye bila hendak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.

Aturan tentang keharusan izin kampanye ini termuat di dalam pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 11/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Serentak 2020.

Ayat pertama pasal itu berbunyi: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi atau kaupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, bisa mengikuti kegiatan kampanye asalkan sudah mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu harus disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya sebelumnya sudah sempat menyinggung tentang aturan ini ketika menanggapi laporan dugaan pelanggaran hadirnya Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim dalam kegiatan bersama Machfud Arifin dan Mujiaman Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 2 yang sedang mengikuti tahapan masa kampanye Pilwali Surabaya 2020.

Agil memang tidak menjelaskan secara detail perkara kapan saja kepala daerah diharuskan mengajukan izin. Sebab, pada 2019 lalu, berdasarkan peraturan yang ada saat itu, Bawaslu RI memang sempat menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu mengajukan izin kampanye ketika mengikuti acara kampanye yang digelar pada hari libur.

Namun, Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan, tidak ada penjelasan detail mengenai aturan tersebut. Sementara, tidak jarang kepala daerah sendiri pada hari libur tetap melaksanakan tugas kedinasannya sebagai kepala daerah. Sehingga Bawaslu menganggap memang tidak ada libur spesifik bagi kepala daerah.

Sebab itu, menurut Aang, meskipun kegiatan kampanye itu digelar pada hari libur, Bawaslu menekankan agar kepala daerah tetap mengajukan izin kampanye dan menembuskan ke Bawaslu sesuai tingkat masing-masing tiga hari sebelum kegiatan itu berlangsung. Bila hal itu tidak dilakukan, Bawaslu menganggap ini sebagai pelanggaran dan meneruskan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun pihak yang mengeluarkan Surat Izin Kampanye kepala daerah itu pun sudah diatur secara hierarkis. Bagi gubernur dan wakil gubernur yang mengeluarkan izin kampanye adalah Mendagri. Sedangkan bagi wali kota dan wakil wali kota yang mengeluarkan izin kampanye itu adalah gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun untuk anggota DPR RI, yang mengeluarkan Surat Izin Kampanye adalah pimpinan DPR atau pimpinan fraksi. Bagi Anggota DPD, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah Pimpinan Komite atau pimpinan DPD. Sedangkan bagi anggota DPRD yang berhak mengeluarkan surat itu pimpinan DPRD provinsi atau kabupaten/kota atau pimpinan fraksi.

Selain mengimbau pengajuan izin kampanye, Bawaslu Kota Surabaya mengingatkan, dalam ayat ketiga pasal 63 Peraturan KPU 11/2020 itu disebutkan, kepala daerah, juga Anggota DPR RI, DPRD, DPD, maupun pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan.

Selain itu, pihak yang dimaksud di atas juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain (selain yang mereka dukung) di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain (yang ada di luar wilayah kewenangannya).

Adapun tentang fasilitas negara sebagaimana dimaksud di ayat (3) yang dilarang digunakan kepala darah untuk kepentingan pemenangan calon antara lain:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs