Sabtu, 27 April 2024

DPR Ikut Keputusan Pemerintah Terkait RUU HIP

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI mengatakan lembaganya ikut keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Ikut pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah,” kata Aziz Syamsuddin kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Menurut Aziz, RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Pada saat ini prosesnya dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sepakat dengan keputusan pemerintah terkait dengan RUU HIP.

DPR sepakat bahwa pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 sehingga pelaksanaannya secara terukur.

“Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Secara teknis, kata Dasco, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.

Sebelumnya, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya. Maka, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” kata Mahfud saat bersama Yasonna Laoly Menkumham di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Jadi, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud menjelaskan.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs