Jumat, 26 April 2024

Nyalon Bupati Lewat Parpol Lain, PKB Bakal Pecat Gus Yani dari Keanggotaan Partai

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Fauzan Fuadi Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Jatim. Foto : Istimewa

Setelah dicopot dari posisi Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani juga akan dipecat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gus Yani dianggap melanggar AD/ART Partai karena maju sebagai Bakal Calon Bupati Gresik dengan kendaraan partai lain.

Fauzan Fuadi Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Jatim menegaskan, karena Gus Yani diusung partai lain maka sesuai AD/ART maka harus nonaktif dari keanggotaan partai.

“Kecuali beliau mengundurkan diri sukarela. Tapi, kalau begitu definitif (jadi calon di KPU) dan belum mundur dari keanggotaan partai, maka kami nonaktifkan,” ujar Fauzan dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (25/8/2020).

Terkait pencopotan jabatan Ketua DPRD yang dijabat Gus Yani, menurutnya hal itu sudah sesuai aturan KPU. Sehingga, kalaupun tidak dicopot pasti mundur secara otomatis begitu daftar ke KPU.

“Memang aturannya begitu. KPU begitu. Anggota DPR yang mencalonkan kepala daerah harus mundur saat pendaftaran. Walaupun tidak diberhentikan kan beliaunya tetap mundur kan,” katanya.

Sebelumnya, Fandi Ahmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gresik, setelah yang bersangkutan maju menjadi calon bupati melalui partai lain selain PKB.

Pencopotan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar Senin (24/8/2020) di Gedung DPRD Gresik dan dipimpin langsung Nur Hamim Wakil Ketua DPRD Gresik. Rapat pencopotan ini sebelumnya diusulkan DPC PKB, yakni partai yang mengusung Gus Yani saat maju menjadi Ketua.

“DPRD Gresik mempunyai waktu tujuh hari untuk berkirim surat ke Bupati Gresik, kemudian bupati melanjutkan ke gubernur,” kata Nur Hamim kepada wartawan di Gresik.

Sebagai gantinya, Fraksi PKB mengutus H Abdul Qodir sebagai ketua DPRD Gresik yang baru berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.

Qodir mengaku siap direkomendasikan partai sebagai Ketua DPRD Gresik dan akan melanjutkan progam dari ketua lama yang dianggap sudah cukup bagus.

“Siap menjalankan amanah, yang jelas jabatan ini menjadi beban tersendiri bagi saya. Sebab banyak dari masyarakat Gresik secara umum memberikan harapan besar kepada kami yang di dewan,” kata Qodir usai keluar dari rapat paripurna.

Menanggapi pencopotan itu, Gus Yani mengaku sangat menghormati proses demokrasi yang ada, dan dirinya sebelumnya juga siap mengundurkan diri dari Ketua DPRD Gresik untuk maju menjadi calon bupati dari PDI Perjuangan.

“Saya secara pribadi menghormati proses demokrasi yang ada, dan siap maju sebagai calon bupati karena adanya dorongan masyarakat yang ingin perubahan di Kabupaten Gresik,” katanya.

Namun demikian, Yani menegaskan, pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Gresik saat ini masih hanya sebatas de facto atau secara fakta, sedangkan secara de jure atau berdasarkan hukum dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik sebelum turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu, proses pergantian Ketua DPRD Gresik hingga menuju pelantikan diperkirakan memakan waktu satu bulan sampai turunnya keputusan dari gubernur.

Sebelumnya, rencana pencopotan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik sudah lama beredar di publik, kemudian diperkuat dengan turunnya rekomendasi dari PDI Perjuangan yang mendorong Yani maju sebagai calon bupati setempat.

Pilkada Kabupaten Gresik yang akan berlangsung Desember 2020, akan diramaikan dengan dua bakal pasangan calon, pertama pasangan Qosim-Alif (QA), kemudian pasangan Gus Yani-Aminatun (Niat). (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs