Minggu, 5 Mei 2024

Paripurna DPR Sahkan Perppu Covid-19 Menjadi UU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu Covid-19. Foto: Istimewa

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

Sebelum disahkan, Puan Maharani Ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang paripurna minta Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu ini.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu Covid-19 ini menjadi UU.

“Fraksi PKS mencermati batas atas defisit yang tidak ditentukan akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam keuangan negara. Ini akan berpotensi menjadi tidak terkontrol dan belanja APBN tidak prudent dan membengkaknya utang,” ujar Said dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020).

FPKS memberikan 22 pendapat/catatan. Namun Said tidak menyampaikan secara utuh, tetapi diantaranya, pertama, FPKS berpendapat Perpu No 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

Dua, Perppu di pasal 27 menyatakan anggota KSSK, dan Pejabat kemenkeu, BI, OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan dan lainnya tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana. Tiga, FPKS mencermati batas devisit yang tidak ditentukan akan melanggar asas kehati hatian.

Setelah penyampaian pendapat masing-masing fraksi yang dibacakan Said Abdullah, kemudian Puan Maharani menanyakan persetujuannya kepada seluruh anggota dewan yang hadir di gedung DPR maupun yang virtual.

“Delapan fraksi sudah menyatakan setuju, dan satu menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju ya?” tanya Puan yang disambut dengan kata ‘setuju’ oleh anggota dewan yang hadir.

Puan kemudian mengetok palu tanda disetujuinya Perppu Covid-19 menjadi UU. (faz/ang/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs