Rabu, 24 April 2024

Paslon 1 Menduga Paslon 2 Permasalahkan Gambar Risma Karena Panik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi, APK paslon 1 yang menyertakan gambar Risma. Foto: Istimewa.

Kubu paslon 1 Eri Cahyadi-Armudji buka suara soal hasil sidang Bawaslu Surabaya yang memutuskan menolak keseluruhan permohonan pemohon, dalam hal ini pihak Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 tentang gugatan berita acara KPU Surabaya dalam persetujuan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 1.

Arif Budi Santoso kuasa hukum paslon nomor urut 1 mengatakan, sebelum pihak Machfud Arifin-Mujiaman paslon nomor urut 2 membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Tri Rismaharini di APK paslon 1.

“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” kata Arif dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (27/10/2020).

Menurut Arif, kubu Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena mereka nilai bagian dari kampanye. Sehingga menurut mereka Risma harus mengajukan izin cuti sebagai Wali Kota Surabaya karena gambarnya dipasang di APK. Padahal, soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai pengusul paslon 1. Kita semua tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan,” katanya.

Meski paslon 1 tidak masuk tergugat karena yang digugat dalam sengketa ini adalah KPU Surabaya, kata Arif, paslon 1 masuk pihak terkait sebab menyangkut obyek sengketa materi. Yakni gambar Risma di APK paslon 1.

“Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut,” ungkap Arif.

Dugaan Arif, pihak Machfud Arifin-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armudji karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.

“Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK. Bu Risma selama ini sudah banyak membuat kebaikan-kebaikan untuk Kota Surabaya, dan Mas Eri siap meneruskan kebaikan itu. Dan paslon nomor 2 tak senang dengan itu,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah memutuskan sidang sengketa terhadap berita acara KPU Surabaya tentang persetujuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji yang dimohonkan pihak pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Bawaslu menolak seluruh permohonan pemohon.

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya bilang, dalam sidang sengketa, Bawaslu Surabaya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Diantara pertimbangannya dalil hukum tidak kuat dan tidak ada kerugian secara langsung dari paslon nomor urut 2.

“Pertimbangannya banyak. Di antaranya dalil hukum tidak kuat dan tidak ada kerugian secara langsung dari paslon nomor urut 2 sebagai pemohon sengketa,” ujar Agil kepada suarasurabaya.net, Selasa malam (27/10/2020). (bid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs