Kamis, 25 April 2024

Polri Akan Kerahkan 2/3 Anggota saat Pilkada 2020

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri. Foto: Antara

Polri akan mengerahkan 2/3 dari jumlah total personelnya untuk mengamankan rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Data riil-nya akan di-update. Saat ini masih digodok,” kata Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta seperti dilansir Antara pada Selasa (23/6/2020).

Dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2020 itu, Polri akan dibantu jajaran TNI dan para pemangku kepentingan terkait. Mereka akan disebar di 270 wilayah, yakni di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota untuk mengamankan rangkaian Pilkada.

Awi mengatakan, pola pengamanan Pilkada Serentak saat ini masih digodok oleh Asisten Operasi Kapolri dengan mempertimbangkan empat aspek yakni aspek penyelenggara, peserta/kontestan Pilkada, potensi gangguan kamtibmas dan ambang gangguan.

Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil pemetaan kerawanan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Kemudian bagaimana potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya seperti money politic, politik identitas, hoaks, hate speech dan black campaign,” katanya.

Jenderal Pol Idham Azis Kapolri pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Surat telegram ini dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Awi.

Dalam surat telegram tersebut, para kasatwil diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengawasan setelah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 diundangkan.

“Perintah dari pimpinan antara lain para kasatwil diminta melaksanakan deteksi dini dan monitoring,” ujar Awi.

Para kasatwil juga diminta proaktif untuk bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait.

Kapolri juga meminta para kasatwil untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs