Jumat, 26 April 2024

Kampanye Akbar Pilkada Serentak 2020 Ditiadakan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Choirul Anam Ketua KPU Jatim, Selasa (1/10/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melanjutkan kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sempat terhenti sejak Maret 2020 karena pandemi Covid-19.

Choirul Anam Ketua KPU Jawa Timur mengatakan bahwa di masa transisi ini tahapan-tahapan Pilkada serentak yang sempat tertunda akan dilakukan secara daring atau dilakukan langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tahapan yang bisa dilakukan secara daring, seperti pelantikan semua petugas tingkat desa/kelurahan, sudah selesai dilaksanakan pada Senin (15/6/2020). Sementara pemilihan daring saat Pilkada serentak tidak mungkin karena di regulasinya sudah diatur harus secara langsung.

“Secara prosedur sama. Hanya saja dalam pelaksanaannya beda, mengikuti protokol Covid-19. Jadi nanti sampai tingkat PPS, akan kita lengkapi dengan protokol Covid-19 secara ketat. Seperti harus pakai masker, bilik yang saling jauh, tintanya tidak lagi celup tapi disemprot, dan pemakaian hand sanitizer,” ujar Choirul kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (16/6/2020).

KPU Jawa Timur juga terus mengimbau ke bakal calon untuk tidak membawa banyak massa saat mendaftar di KPU.

“Di regulasi sudah diatur pelarangan kampanye akbar. Jadi benar-benar menghindari keramaian. KPU akan membantu alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk. Selain itu, debat kampanye tetap akan diadakan dengan aturan hanya boleh membawa tim sukses saja, paling tidak hanya 10 orang,” ujarnya.

Tantangan lainnya pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi, kata Choirul, adalah kesulitan utuk mengumpulkan partisipasi publik. “Target kami sekarang 75 persen partisipasi. Kami akan memanfaatkan media daring dan media sosial untuk sosialisasi. Selain itu juga datang rumah ke rumah,” kata Choirul Anam.

 

Tahapan Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di era pandemi virus corona.

KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin (15/6/2020), lewat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Sejak Senin, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.

Kemudian, KPU akan menetapkan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020.

Pada 4-6 September 2020 KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 23 September 2020.

Selain itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.

Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.

Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Setelah itu, penghitungan suara secara berjenjang dilakukan. Runutannya, penghitungan suara di tingkat kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember, penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.

Meski demikian, KPU belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.

KPU baru memutuskan akan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs