Kamis, 25 April 2024

DPR Perlu Waktu Mempelajari Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian Partai Gerindra. Foto : Istimewa

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Merespon perintah MK kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU 11/2020 dalam waktu maksimal dua tahun, Dasco menegaskan DPR perlu waktu untuk mempelajari.

Legislator dari Partai Gerindra itu mengatakan, DPR belum tahu poin-poin mana yang harus diperbaiki dalam UU Cipta Kerja.

“Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2021).

Sesudah dipelajari secara komprehensif, DPR akan mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan berstatus inkonstitusional bersyarat.

Walau begitu, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan undang-undang (omnibus law) proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak jelas sebagai pembuatan UU baru atau revisi.

MK juga menyatakan, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, walau pemerintah mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak dari kalangan pengusaha dan buruh.

Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai hari ini.

Kalau dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.

Dalam kondisi seperti itu, MK menyatakan peraturan lain yang sebelumnya dicabut lewat UU 11/2020 harus diberlakukan kembali kalau tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.

Lebih lanjut, MK juga meminta pemerintah tidak membuat kebijakan strategis yang berdampak luas, atau menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU 11/2020.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs