Kamis, 25 April 2024

Hari Ini, MK Putuskan Kelanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eri-Armudji saat debat pilwali pertama, Rabu (4/11/2020) lalu. Foto: Istimewa

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (16/2/2021), akan membacakan Putusan Sela atas sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Salah satu putusan perkara yang akan dibacakan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) adalah perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Surabaya yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman pasangan calon nomor urut dua.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, sidang pembacaan putusan sela perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, akan berlangsung pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Putusan Sela Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin Saldi Isra, menentukan berlanjut atau tidaknya perkara yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman, ke jenjang pembuktian.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Panel 3 MK sudah mendengarkan permohonan Tim Hukum Machfud Arifin-Mujiaman, jawaban KPU Surabaya selaku termohon, serta keterangan Bawaslu Surabaya dan Tim Hukum Eri Cahyadi-Armudji sebagai pihak terkait.

Pihak pemohon menilai, ada kecurangan yang terstuktur, sistematis dan massif (TSM) dalam proses pemilihan Wali Kota Surabaya untuk periode 2021-2026.

Tim Machfud Arifin-Mujiaman juga menyampaikan kepada MK sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari Pemerintah Kota Surabaya mau pun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armudji.

Pemohon membuat peta sebaran dugaan kecurangan dan pelanggaran TSM di 20 kecamatan dari total 31 kecamatan di Surabaya, serta menjabarkan keterlibatan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Kuasa hukum pemohon juga menyorot lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

Merespon hal itu, dalam persidangan, KPU Surabaya menyatakan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan rekomendasi Bawaslu.

Kuasa hukum KPU Surabaya berargumen, pemeriksaan dugaan pelanggaran TSM adalah kewenangan absolut Bawaslu Surabaya, bukan MK.

Kemudian, dalam eksepsi, KPU Surabaya menyatakan Machfud Arifin-Mujiaman tidak punya kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas, 0,5 persen atau 5.247 suara.

Karena, selisih suara Machfud Arifin-Mujiaman dengan Eri Cahyadi-Armudji sebanyak 145.746 suara atau sekitar 13,8 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ambang batas selisih suara untuk proses gugatan di MK maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa.(rid/iss/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs