Sabtu, 20 April 2024

Hindari Penyebaran Covid-19, MK Tunda Seluruh Sidang Sampai 20 Juli

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021, akhir penerapan PPKM Darurat periode pertama, demi menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga peradilan itu.

Berdasarkan keterangan resmi MK yang diterima di Jakarta, Senin, ada lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.

“Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK,” demikian keterangan resmi MK dikutip Antara, Senin (5/7/2021).

Selanjutnya, poin ketiga adalah kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi, dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).

Hal-hal itu berlaku sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Joko Widodo Presiden RI telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pula Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus COVID-19.

Bagi sektor esensial, maksimal hanya 50 persen staf yang diperbolehkan bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs