Jumat, 10 Mei 2024

Kuasa Hukum Demokrat: KLB Deli Serdang Jangan Pakai Pengadilan untuk Akal-akalan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Partai Demokrat saat memberikan keterangan usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Istimewa

Bambang Widjojanto Kuasa hukum Partai Demokrat menegaskan, aturan dan mekanisme pengesahan dan pengajuan keberatan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas.

Partai Demokrat, menurutnya, sudah sangat menaati dan menempuh seluruh aturan dan mekanisme keberatan itu sehingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan.

“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Berbahaya sekali,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Dia menilai, ada pihak-pihak yang mencoba mendelegitimasi Partai Demokrat. Terbukti dengan adanya upaya pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak yang tidak punya legal standing.

Selain itu, pada saat yang bersamaan, ada pihak yang mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak yang sedang cari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kami akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?” kata Bambang.

Bambang juga menyebut, perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol lainnya,” ujarnya.

Heru Widodo Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat menegaskan, gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kedaluarsa sesuai UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Di dalam undang-undang itu sudah tegas dinyatakan, tenggat waktu menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak keluarnya keputusan.

Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 lalu, dan mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020.

Heru juga menegaskan, AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalau pun ada yang keberatan, penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat.

“Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN,” ujarnya. “Padahal para penggugat ini hadir di Kongres V PD 2020 lalu, dan saat itu tidak ada keberatan,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan, kenapa baru sekarang mempersoalkannya? Apalagi, mekanisme dan aturan main soal pengajuan keberatan itu sudah ada di internal partai?

“Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” ujar Heru.(den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
28o
Kurs