Kamis, 28 Maret 2024

Komisi II DPR Sepakati Masa Kampanye 75 Hari dengan Berbagai Pertimbangan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Ahmad Doli Kurnia

Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, kesepakatan antara DPR dan KPU RI terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari berdasarkan pertimbangan berbagai hal.

“Kenapa kami sepakati masa kampanye 75 hari, ini terkait lamanya masa kampanye. Sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah, Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP masa kampanye di era saat ini harus diubah metodologinya sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022) dikutip Antara.

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, terjadi polarisasi (gelombang) di masyarakat yang terlalu dalam jika ada pertemuan panjang dalam kampanye. Karena itu, masa kampanye Pemilu 2024 harus dipersingkat dan ada beberapa opsi masa kampanye, yaitu 60 hari, 75 hari, 90 hari, dan 120 hari.

“Masalahnya masa kampanye itu pelaksanaannya back to back dengan pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa pemilu. Namun pada Selasa (31/5/2022), kami sudah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu, ada komitmen MA untuk bisa menyelesaikan masa sengketa pencalonan maksimal 15 hari,” ujarnya.

Menurut dia, MA saat ini telah menerapkan sistem pengadilan elektronik atau e-court sehingga memudahkan dan mempercepat penyelesaian sengketa pemilu. Selain itu, saat ini sudah ada komitmen pelatihan bersama antara para hakim dan Bawaslu terkait sengketa pemilu.

“Tinggal masalah logistik pemilu. Dalam simulasi terakhir dari KPU dan Sekjen KPU sudah membuka kajian dan ada titik temu tentang pencetakan dan distribusi logistik. Karena itu kami sepakati masa kampanye 75 hari,” katanya.

Doli menyampaikan, poin-poin terkait tahapan Pemilu 2024 dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah adalah terkait anggaran dan digitalisasi. Anggaran Pemilu 2024 telah disepakati sebesar Rp76,6 triliun dan memerlukan dukungan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, dia menegaskan tidak akan ada penambahan sistem digital (digitalisasi) pada pelaksanaan pemilu 2024, dan dipastikan sama dengan edisi sebelum-sebelumnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs