Senin, 29 April 2024

AHY Tegaskan KPP Tetap Solid Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Agus Harimurti Yudoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2023). Foto: Antara

Agus Harimurti Yudoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat menegaskan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tetap solid hingga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024.

“NasDem, PKS, dan Demokrat solid dan kami ingin terus bersama-sama membangun kebersamaan baik dalam pikiran, gagasan, maupun dalam kerja-kera dan perjuangan,” katanya dilansir Antara saat di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2023).

Diketahui AHY bersama sejumlah elite Demokrat menghadiri undangan apel siaga perubahan, yang dihadiri ratusan ribu kader NasDem dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu hadir juga Ahmad Syaikhu Presiden PKS bersama beberapa elite partai.

AHY menegaskan tiga partai politik dalam koalisi tersebut terus membangun rasa saling percaya dan menguatkan satu sama lain.

“Kami tiga partai yang saat ini telah membangun koalisi, semoga diberikan jalan yang baik,” harapnya.

Terkait bakal calon wakil presiden (cawapres) dari koalisi, AHY menegaskan hal itu telah selesai dan diserahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan bacapres.

“Kami semua tiga partai sesuai piagam koalisi yang ditandatangani, menyerahkan cawapres kepada Mas Anies, tentu sesuai kriteria-kriteria dan bisa sama-sama membawa kemenangan,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs