Jumat, 19 April 2024

DPR Sepakat Membawa Delapan RUU tentang Provinsi Termasuk Jatim ke Forum Rapat Paripurna

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI memberi keterangan kepada wartawan usai Rapat Kerja Tingkat I yang membahas delapan RUU provinsi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto: Antara

Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua, atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Kedelapan RUU itu masing-masing tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, siang hari ini, Rabu (29/3/2023), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam keterangannya sesudah rapat, Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pengambilan keputusan dalam forum tertinggi DPR.

“Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga DPD RI, termasuk Pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang itu,” ujarnya.

Menurut Doli, RUU provinsi bertujuan untuk menyelesaikan 20 provinsi yang selama ini tidak berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Sebelumnya, sudah ada 12 RUU tentang Provinsi yang disahkan.

Mengacu pada amanat UUD NRI Tahun 1945, kata Doli, tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur undang-undang sendiri. Maka dari itu, pembentukan UU Provinsi menjadi agenda prioritas Komisi II DPR selama dua tahun terakhir.

“Sekarang tidak lagi ada provinsi di Indonesia yang dasar pembentukannya bukan UUD NRI Tahun 1945. Semuanya sudah UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator dari Partai Golkar itu bilang pihaknya masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan pembahasan undang-undang kabupaten/kota.

Karena, dasar pembentukan dari 254 kabupaten/kota masih UU Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan UUD NRI Tahun 1945. (rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs