Senin, 29 April 2024

Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak Hakim PN Jaksel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo mantan menteri pertanian (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo mantan menteri pertanian (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Antara

Alimin Ribut Sujono Hakim Tunggal menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11/2023).

Dilansir Antara, Hakim Alimin mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

SYL menghadirkan Romli Atmasasmita ahli hukum pidana dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan M. Arif Setiawan ahli di bidang hukum acara pidana dan Yunus Husein ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Kasdi Subagyono Sekjen Kementan dan Direktur Alat dan Muhammad Hatta Mesin Pertanian Kementan.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta. (ant/mel/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs