Jumat, 24 Mei 2024

Hasyim: KPU Hanya Laksanakan Norma Terbaru Pemilu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Antara Hasyim Asy'ari Ketua KPU. Foto: Antara

Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI mengatakan, institusinya sebagai penyelenggara pemilu, tunduk atas norma terbaru perundang-undangan tentang pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

“Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti norma yang terbaru,” ujar Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dilansir dari Antara, ia menjelaskan, terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KPU tidak dalam kapasitas menilai putusan tersebut dan hanya tunduk pada UU Pemilu.

“Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya kami mengikuti yang ada di situ,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.

Pada Selasa (7/11/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK di Gedung MK RI, Jakarta.

Meskipun begitu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.(ant/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Jumat, 24 Mei 2024
29o
Kurs