Senin, 29 April 2024

Jokowi Klaim Tidak Mengintervensi Putusan MK dan Urusan Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait Putusan MK soal syarat bakal capres-cawapres, Senin (16/10/2023) malam, di sela kunjungan kerjanya di Kota Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengatakan tidak terlibat dalam urusan persyaratan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kepala Negara, putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Sehingga, dia mempersilakan masyarakat menanyakan langsung kepada MK.

Jokowi menambahkan, yang lebih pas untuk menilai dan memberikan pendapat adalah para pakar hukum.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu khawatir kalau berkomentar tentang putusan MK, masyarakat menuduhnya mencampuri kewenangan yudikatif.

Pernyataan itu disampaikan Presiden, Senin (16/10/2023) malam, di sela kunjungan kerjanya di Kota Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.

“Mengenai putusan MK, silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ucapnya.

Lebih lanjut, terkait kabar Gibran Rakabuming Raka putra sulungnya yang belakangan ramai disebut bakal menjadi cawapres pada Pilpres 2024, merupakan ranah partai politik.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres. Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” paparnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Putusan itu merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Dalam petitumnya, Almas meminta MK menambahkan alternatif berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota selain syarat batas usia bakal capres-cawapres minimal 40 tahun.

Dengan putusan MK itu, Gibran Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa menjadi capres atau cawapres pada Pilpres mendatang, karena sudah menjabat Wali Kota Solo terhitung mulai 26 Februari 2021.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs