Jumat, 26 April 2024

KPU Menjamin Publik Bisa Mengakses Data Caleg Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi daftar calon Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, publik bisa mengakses dokumen pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan dipilih pada Pemilu 2024.

Menurutnya, masyarakat umum bisa mengetahui data digital tentang rekam jejak dan profil caleg sepanjang tidak termasuk dokumen yang dikecualikan, lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023) siang hari ini, di Kantor KPU RI, Jakarta, Idham menyebut dokumen yang tidak dikecualikan atau dikecualikan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami pastikan dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi. Sehingga, nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” ujarnya.

Yang masuk kategori dirahasiakan atau dikecualikan di antaranya berkaitan dengan informasi yang bisa mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau membocorkan rahasia negara.

Sedangkan yang tidak dikecualikan semisal daftar riwayat hidup bakal dipublikasikan KPU sesudah bakal caleg resmi mendaftarkan diri.

Sekadar informasi, KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD selama 14 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. (rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs