Minggu, 12 Mei 2024

KPU Surabaya Ingatkan Peserta Manfaatkan Masa Kampanye Tanpa Melanggar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia saat memaparkan soal kampanye pemilu, Kamis (30/11/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan agar seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) memanfaatkan masa kampanye 75 hari tanpa pelanggaran.

Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia meminta, para peserta benar-benar membaca dan menjalankan aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Yang sangat krusial pertama memberitahu ke Polrestabes Surabaya terkait dengan pelaksanaan kampanyenya mau di mana, karena memang diatur PKPU dan salinannya silakan disampaikan ke KPU sama Bawaslu karena itu diatur di PKPU juga,” jelas Subairi saat media gathering kemarin, Kamis (30/11/2023).

Ia minta masa kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh calon dan timnya, tanpa melanggar terutama pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Di regulasi sudah ada ya, mulai dari ukuran, bahan kampanye, titik lokasi sudah ada. Silahkan dibagi saja, memang itu sudah diatur bersama. Teman-teman peserta pemilu silakan dipatuhi kalau memang titik lokasinya boleh dipasang dan ada larangannya. seperti itu direvitalisasi, hotel, atau memasang APK di pemerintahan ya dilarang jangan dilakukan,” imbuhnya.

Sementara total sekitar 153 titik pemasangan APK yang difaslitasi hampir semua kelurahan.

“Tapi itu hampir seluruh kelurahan kita fasilitasi. 153 kita fasilitasi titik pemasangan APK. kalau memang rata semisal 15 titik banyak juga karena perkaliannya 153 kelurahan. Sudah kami koordinasi dan jenjang baik kelurahan kecamatan dan pemkot,” tuturnya.

Subairi memastikan, 18 partai politik (parpol) sudah menuntaskan pendaftaran pelaksana kampanye beserta timnya ke KPU Surabaya saat batas akhir 25 November lalu.

Diketahui, berdasarkan jadwal, kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Sementara untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring baru dimulai 21 Jamuari 2024 dan berakhir 10 Februari 2024. (lta/and/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
33o
Kurs