Rabu, 15 Mei 2024

Mahfud Nilai Pemilu Bisa Terganggu Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Maju

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberi keterangan kepada media. Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menilai tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dimajukan oleh KPU.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” terangnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dikutip Antara, Mahfud mengatakan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu.

“Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara, sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, jika menggunakan jadwal lama yaknipendaftaran capres-cawapres dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023, maka tahapan pemilu tidak terkejar.

“Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” kata Mahfud.

Sementara Joko Widodo Presiden secara terpisah, tidak menanggapi soal usulan KPU agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan. Presiden justru meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada KPU.

“Tanyakan ke KPU,” ujar Presiden Joko Widodo di sela kegiatannya meninjau gudang Bulog di Bogor, Jawa Barat, Senin. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
25o
Kurs