Sabtu, 4 Mei 2024

Partai Gelora: Putusan MK Hasil Kolaborasi Rakyat yang Menginginkan Suaranya Terwakili

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfuz Sidik Sekretaris Jenderal' Partai Gekora Indonesia (kiri) dan Anis Matta Ketua Umum Partai Gelora Indonesia. Foto : istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Anis Matta Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah Wakil Ketua Umum, Mahfuz Sidik Sekretaris Jenderal menilai putusan MK sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia.

Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, di mana ada kemungkinan berlaku sistem proporsional tertutup.

Alhamdulillah, sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh Rakyat Indonesia.

“Ini adalah buah dari kerja kolaborasi Rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Fahri Hamzah mengaku bersyukur hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup.

“Hari ini kita bersyukur, akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,” katanya.

Sistem terbuka, lanjut Fahri, adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan, menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.

Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, rakyat tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara transparan dan terbuka.

Alhamdulillah, Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 itu berharap, MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democracy)

“Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul-betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy,” harap Fahri yang berstatus bakal caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I.

Lebih lanjut, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada Rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024.

“Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024.

Sementara itu, Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik.

Kemudian, putusan tersebut juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.

Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel.

Dengan sistem itu, pemilik suara dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan.

“Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,” sebutnya.

Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya.

Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka.

“Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,” terangnya.

Mahfuz Sidik berharap putusan MK itu akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam.

Pihaknya juga mengingatkan implementasi yang tepat dari sistem itu memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil.

Dia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan.

“Semoga putusan MK itu akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif,” tegasnya.

Dengan keputusan MK itu, menurut Mahfuz sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 bakal membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman Ketua MK didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023).

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.(faz/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
28o
Kurs