Kamis, 23 Mei 2024

Polri Berkomitmen Bersikap Netral dalam Pemilu 2024, Ini Larangan Buat Polri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkapan layar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: Antara Tangkapan layar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: Antara

Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.

“Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri, dilansir Antara pada Senin (13/11/2023).

Ramadhan menegaskan, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pada ayat (2), lanjut Ramadhan, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Ia menyebutkan terdapat sejumlah arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.

Arahan yang pertama, kata Ramadhan, adalah anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Kedua, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kelima, anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon, dan juru kampanye.

Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Kedelapan, melanjutkan bahwa netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiel maupun imateriel kepada salah satu paslon dan parpol.

Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan. (ant/mel/saf)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Kamis, 23 Mei 2024
31o
Kurs