Jumat, 17 Mei 2024

Puan Maharani Sebut Kemungkinan Cak Imin Jadi Cawapres Ganjar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB. Foto: fraksipkb.com

Puan Maharani Ketua DPP PDI Perjuangan menyebut sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.

“Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin,” kata Puan usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2023) seperti dikutip Antara.

Puan merinci, lima nama itu yakni Sandiaga Salahudin Uno Menparekraf RI, Erick Thohir Menteri BUMN dan Ketum PSSI, Andika Perkasa mantan Panglima TNI, Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demkorat, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketua Umum PKB.

“Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama,” ujarnya.

Ketika ditanyakan sejauh mana kedekatan Muhaimin dengan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan pun menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin.

“Apakah PKB dekat dengan PDIP?” tanya Puan ke Muhaimin.

Cak Imin pun berkelakar mengatakan kedekatan mereka bukan sekedar dekat.

“Nempel, bukan hanya dekat, nempel,” jawab Cak Imin.

Untuk diketahui, Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden (bacapres) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bacapres dan bacawapres Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs