Senin, 29 April 2024

Sebelum Menertibkan, Bawaslu Surabaya Mendata APK Langgar Aturan Kampanye

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya saat ditemui di tengah acara Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Kampanye dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Surabaya, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya masih menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye sebelum melakukan tindakan penertiban.

Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, pemasangan APK di luar ketentuan KPU akan ditertibkan.

“APK kan sudah diatur titik-titik pemasangan APK. KPU sudah menentukan titik jalan mana aja yang bisa dipasangi APK. Kalau ada APK dipasang di luar titik yang ditentukan, maka Bawaslu merekomendasikan penertiban APK itu,” beber Novli saat ditemui di tengah acara Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Kampanye dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Surabaya, Senin (4/12/2023).

Sejak masa kampanye dimulai 28 November hingga kini, Novli menyebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan kecamatan masih mengumpulkan pelanggaran.

“Saat ini masih berjalan berapa hari. Sejak dimulai tahapan kampanye, kami menginstruksikan jajaran di tingkat panwaslu kecamatan dan kelurahan untuk menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran APK di luar titik-titik itu. Langkah utama itu,” tambahnya.

Bendera partai terpasang di jalan tengah kawasan Wonokromo Kota Surabaya, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Bendera partai terpasang di jalan tengah kawasan Wonokromo Kota Surabaya, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Nantinya, hasil rekomendasi Panwaslu akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“APK kan dipasangkan, beda dengan bahan kampanye yang disebarkan. APK kan ditancapkan. Jadi, tidak bisa ditempel, dipaku dipohon, diikat di pohon tiang listrik itu bisa merusak dan mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan ini gak boleh harus ditertibkan,” jelasnya lagi.

Rencananya, setiap setiap hari sekali, Bawaslu Surabaya akan merilis bentuk pelanggaran yang terjadi selama kampanye.

“Tentu saja kewajiban kami sebagai lembaga pengawas yang tugas-tugas kami harus dipertangungjawabkan ke publik, dengan menyampaikan hasil laporan dari masyarakat, hasil temuan pengawasan kami. Penanganan dugaan pelanggaran wajib kami sampaikan dalam bentuk rilis 10 hari sekali,” tandasnya.

Terkait sengketa yang mungkin terjadi selama masa kampanye, Eko Rinda Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya menyebut, diselesaikan di tingkat Panwascam.

“Jadi, hari ini kami mengadakan rapat koordinasi sama teman-teman Panwascam, terkait dengan pemetaan potensi sengketa terhadap kampanye pemilu serentak. Misalnya ada pemasangan alat peraga yang bersamaan menghalangi salah satu partai yang lain itu nanti diselesaikan di tingkat Panwascam,” terangnya.

Sejumlah baliho terpasang di pedestrian kawasan Jalan Basuki Rahmat Kota Surabaya, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Sejumlah baliho terpasang di pedestrian kawasan Jalan Basuki Rahmat Kota Surabaya, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Potensi sengketa lain, lanjutnya, juga masih dipetakan sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat lokasi pemasangan APK.

“Sampai saat ini belum ada, cuma beberapa laporan mengarah ke sangketa. Cuma persoalannya, mengaju permohonan sengketa harus jelas, harus ada buktinya. Misal, ada tiba-tiba alat peraga hilang, tapi tidak ada bukti atau rekaman video ya susah kita mencari permohonannya sengketa, atau misalnya ada baliho yang menutupi partai lain misalnya. Itu kita cari lagi siapa yang masang, karena kalau pemasangan itu dilakukan oleh tim pelaksana kampanye itu bisa di komunikasi. tapi kalau biro jasa itu bisa ditelusuri lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan KPU Surabaya menyebut total ada 153 titik pemasangan alat peraga yang disediakan hampir di semua kelurahan. Daftar itu tertuang dalam SK KPU Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya.(lta/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs