Minggu, 28 April 2024

Bawaslu Sebut KPU Tidak Melakukan PSU Seusai Rekomendasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Foto: Antara

Lolly Suhenty Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti rekomendasi secara keseluruhan terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Melansir Antara, KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.

Diketahui, KPU melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).

“Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU,” ucap Lolly, Rabu (28/2/2024).

Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).

Menurut Loly, tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).

PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg. Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran.

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di empat Provinsi, yakni Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ant/man/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs