Kamis, 2 Mei 2024

Bawaslu Surabaya Mulai Klarifikasi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eko Rinda Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Senin (19/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan pelanggaran selama Pemilihan Umum (Pemilu).

Eko Rinda Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya menyebut, pemanggilan ini untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

“Ini sudah kami tindaklanjuti. Kami memanggil para pelapor untuk klarifikasi, mencocokkan kebenaran laporan, dengan apa yang disampaikan saat klarifikasi. Kami sesuai tahapan dulu, bahwa laporan masyarakat, temuan, sesuai ketentuan yang ada itu. Kami tindaklanjuti klarifikasi dulu. Memanggil pelapor, selanjutnya dijadwalkan terlapornya,” beber Eko ditemui suarasurabaya.net di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Senin (19/2/2024).

Muhammad Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya menambahkan, sejauh ini sudah ada delapan laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Rata-rata money politic.

“Ya kira-kira seperti itu (money politic),” kata Agil.

Muhammad Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya diwawancarai di ruangannya, Senin (19/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jika pelanggaran money politic itu terbukti, sambungnya akan ada sanksi pidana.

“Kita pada sangkaan dugaan pidananya, kalau diskualifikasi, sanksi administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Jadi, kita akan kaji lebih dalam untuk sanksi administrasi TSM lebih khusus ketentuannya yang diatur dalam Perda yang berbeda,” bebernya.

“Iya pasalnya itu (sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda 12 juta,” tambahnya.

Sementara pantauan suarasurabaya.net hari ini, sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Baihaki Akbar Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyebut, ada empat laporan dugaan pelanggaran yang diserahkan.

Laporan pertama, tiga oknum caleg masing-masing DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kota Surabaya diduga melakukan money politic.

Laporan kedua, dugaan money politic mencapai puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh dua caleg DPRD Jatim dan caleg DPRD Surabaya.

Laporan Ketiga, laporan money politic yang dilakukan caleg DPRD Surabaya. Laporan keempat yaitu berupa barang bukti foto dan video dugaan money politic yang melibatkan petugas KPPS.

“Kami sudah berikan bukti yang sudah kami dapat, termasuk DPT termasuk spesimen surat suara, kartu caleg,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs