Senin, 6 Mei 2024

Bawaslu Surabaya Telusuri Dua Dugaan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya saat diwawancarai media usai sidak kesiapan TPS, Selasa (13/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Surabaya saat diwawancarai media usai sidak kesiapan TPS, Selasa (13/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menelusuri dua dugaan pelanggaran politik uang (money politic) oleh tim sukses partai politik calon legislatif menjelang Pemilu.

Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, satu dari dua kasus dugaan politik uang ini berasal dari laporan masyarakat.

“Terkait adanya laporan masyarakat dugaan money politic Kecamatan Kenjeran masih dalam proses melengkapi berkas laporan. Dilakukan oleh terduga pelaku tim sukses, parpol, caleg. Ini jadi atensi kami, untuk kami lakukan penelusuran dan melengkapi berkas pelaporannya,” kata Novli ditemui suarasurabaya.net usai ikut sidak kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama Forkopimda Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Satu lainnya, lanjut Novli, berupa video rekaman timses caleg dari parpol yang beredar di sosial media, sedang ditelusuri.

“Tersiar informasi, masih kami dalami adanya video-video money politic oleh terduga tim sukses incumbent, anggota DPRD Surabaya dari salah satu partai peserta Pemilu yang sekarang beredar di media sosial, sikap kami dalam penelusuran. Kami mencoba mendalami bukti-buktinya. Pelakunya. Penerimanya,” bebernya lagi.

Novli menyebut masih melakukan penyelidikan mendalam dengan menggali informasi kebenaran dua kasus itu.

“Kasus kenjeran proses masih melengkapi proses laporan. Tapi kami gak hanya menungggu tapi, juga turun ke lapangan gali info lebih jauh. Kedua, terkait video yang tersebar money politic dilakukan incumbent anggota DPRD Surabaya salah satu partai peserta Pemilu, kami masih penelusuran,” terangnya lagi.

Kalau memang terbukti, Novli menyebut akan ada sanksi administrasi berupa diskualifikasi jika calon berhasil terpilih.

“Tentu saja ketika terbukti, dilakukan terstruktur sistematis, dan masif, tentu tidak hanya sanksi administratif oleh caleg tapi juga pidananya. Administratif bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif terpilih, jika yang bersangkutan terpilih ditetapkan ada diskualifikasi selain pidana,” tandasnya.

Keduanya, baru akan diputuskan setelah terdaftar dalam Sentra Gakkumdu untuk dibahas selama tujuh hari.

“Yang satu laporan warga, yang satu simpang siur masih penelusuran. Kalau sudah terregister ada waktu tujuh hari memutuskan persoalan,” tandasnya. (lta/iss/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs