Selasa, 30 April 2024

Berisi Fitnah, TKN Prabowo-Gibran segera Laporkan Koran Achtung ke Polisi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Habiburokhman Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Koran Achtung yang memuat fitnah dan berita bohong terkait Prabowo Subianto Calon Presiden Nomor Urut 2 pada Pilpres 2024.

Menurut Habib, di halaman utamanya, Koran Achtung menulis Inilah Penculik Aktivis 1998 dengan latar wajah Prabowo. Koran tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatra Utara.

“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, tidak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habib menjelaskan, munculnya Koran Achtung dalam tiga hari terakhir adalah salah satu indikasi ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.

Walau begitu, TKN belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Dia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.

“Terduga pelaku belum diketahui, tidak tahu, tidak diketahui, karena masih dalam lidik,” timpalnya.

Membantah fitnah yang dimuat Koran Achtung, Habiburokhman membeberkan empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan hilangnya para aktivis 98.

Pertama, tidak ada satupun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakuakn penculikan tersebut.

“Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira no Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purn Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” sebutnya.

Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan Panglima Tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung, padahal menurut ketentuan pasal 20 uu no 26 tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” pungkas Habiburokhman. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
30o
Kurs