Rabu, 11 Desember 2024

DPR Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

DPR RI, pagi hari ini, Kamis (22/8/2024), menggelar Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Friederich Paulus.

Beberapa saat sesudah dibuka, rapat diskors selama 30 menit karena masih sedikit Anggota DPR yang hadir di ruangan.

Tepat pukul 10.00 WIB, skorsing dicabut dan rapat kembali dibuka.

Berdasarkan laporan dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota dewan yang hadir cuma 89 orang, dan ada 87 anggota yang izin tidak bisa mengikuti rapat paripurna.

Karena tidak mencapai kuorum, Dasco menunda rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Sesuai Tata Tertib DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum. Setelah diskors 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga, sesuai aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan, dan acara hari ini dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco usai rapat.

Selanjutnya, pimpinan alat kelengkapan dewan kembali mengadakan rapat badan musyawarah.

Merujuk Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, kuorum terpenuhi kalau lebih dari separo Anggota DPR hadir, terdiri atas lebih dari separo unsur fraksi.

Karena ada 9 fraksi di DPR RI dengan total anggota 575 orang, maka rapat paripurna kuorum dengan minimal kehadiran 288 anggota dari lima fraksi.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 11 Desember 2024
24o
Kurs