Sabtu, 27 April 2024

Indonesia-Singapura Mulai Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal (21/3/2024).

“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” ujar Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, dilansir Antara pada Jumat (29/3/2024).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada (25/2/2022) tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.

“Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran),” ujarnya.

Ia menjelaskan, status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia dan Singapura harus terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

“Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana,” pungkasnya. (ant/ike/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
33o
Kurs