Sabtu, 4 Mei 2024

Jokowi Siapkan Proses Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden menyatakan mendukung penuh proses transisi pemerintahan periode 2024-2029, sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pilpres 2024.

Jokowi bilang, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti intervensi presiden dan aparatur pemerintah dalam memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Selasa (23/4/2024), di sela kunjungan kerja di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke pemerintahan yang baru. Akan kami siapkan, karena putusan MK sudah, tinggal penetapan KPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, RI 1 meminta seluruh elemen masyarakat kembali bersatu untuk membangun Indonesia, di tengah ancaman krisis akibat faktor geopolitik.

“Menurut saya ini saatnya kita bersatu, karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara,” harapnya.

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan capres nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK.

Kedua pihak pemohon sama-sama mendalilkan banyak terjadi kejanggalan pada Pilpres 2024, dan menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta melibatkan kekuasaan.

Sesudah menggelar sidang pemeriksaan dari tanggal 27 Maret sampai 5 April 2024, dan Rapat Permusyawaratan Hakim mulai tanggal 6 April 2024, Senin (22/4/2024), MK membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan para pemohon.

Rencananya, Rabu (24/4/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version