Senin, 6 Mei 2024

Kalau Menang Pilpres 2024, Pakar Minta Prabowo-Gibran Mempercepat Penerapan Pajak Karbon

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
TKN Prabowo-Gibran menggelar Diskusi Peran Industri Karbon Menuju Indonesia Emas' yang diselenggarakan TKN Prabowo-Gibran, di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Riza Suarga Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) menyatakan, perdagangan dan pajak karbon merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengurangi emisi.

Tapi, penerapan kebijakan perdagangan dan pajak karbon baru berlaku tahun 2025.

Hal itu disampaikannya dalam acara talkshow ‘Peran Industri Karbon Menuju Indonesia Emas’ yang diselenggarakan TKN Prabowo-Gibran, di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

“Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Saat itu, pemerintah menyatakan implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia berharap, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui visi misi yang terangkum dalam Asta Cita, bisa mempercepat penerapan perdagangan dan pajak karbon di Indonesia.

“Perpres yang diterbitkan Pak Jokowi itu mencoba memonitor. Tapi, di lain sisi memang jadi terkesan agak lambat. Mungkin nanti Asta Cita akan mempercepat,” harapnya.

Riza menambahkan, Undang-undang Harmonisasi Perpajakan mencatat tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif tersebut jauh lebih kecil dari usulan awal Rp75. Dengan tarif Rp30 per kilogram, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

“Kalau pajak karbon yang diterapkan murah seperti yang sempat terucap pihak Kementerian Keuangan hanya Rp30 per kilogram, jelas tidak menarik. Di lain sisi, kalau pemerintah menerapkan pajak karbon tinggi seperti di negara-negara barat, yang terkena dampaknya masyarakat karena Inflasi,” kata Riza.

Di forum yang sama, Glory H. Sihombing Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus pakar karbon, iklim dan keberlanjutan mengatakan, walau sudah ada aturan hukumnya, untuk sekarang penerapan perdagangan karbon tinggal menunggu waktu dimulai.

“Memang yang belum bisa dipastikan adalah waktunya. Tapi, seperti yang disampaikan Pak Riza tadi, itu akan dilaksanakan,” ucapnya. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs