Senin, 6 Mei 2024

KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto dalam debat calon presiden (capres) di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (12/12/2023). Foto: Instagram Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Rabu (24/4/2024), menggelar Rapat Pleno Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 10.45 WIB, acara dimulai dengan pembacaan Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 oleh Hasyim Asy’ari Ketua KPI RI.

Lalu, Komisioner KPU secara bergantian menandatangani berita acara tersebut, disaksikan Prabowo-Gibran, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, dan pimpinan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Hadir di lokasi acara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1, bersama beberapa orang politikus PKB dan PKS.

Selanjutnya, Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI membacakan Keputusan KPU RI tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024, dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” ujar Hasyim.

Sesudah itu, KPU RI menyerahkan salinan berita acara dan surat keputusan tersebut kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPR RI, Presiden RI, dan pimpinan partai politik pengusung Prabowo-Gibran.

Salinan juga diserahkan KPU RI kepada perwakilan partai politik pengusung pasangan Anies-Muhaimin, dan pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran selaku Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Sekadar informasi, penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari sesudah ada putusan MK tentang sengketa Pilpres.

Sebelumnya, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran mendapat 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1 dengan 40,9 juta suara (24,9 persen), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan capres nomor urut 3 sebanyak 27 juta suara (16,4 persen). (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version