Senin, 6 Mei 2024

Prabowo-Gibran dan Petinggi Parpol Hadir di KPU RI Jelang Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat hadiri acara penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Rabu (24/4/2024), akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024.

Acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan suarasurabaya.net, sekitar setengah jam sebelum acara, sejumlah petinggi partai politik pendukung Prabowo-Gibran sudah hadir di lokasi.

Antara lain, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Airlangga Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN, Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, dan Kaesang Pangarep Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia.

Kemudian, ada Hadi Tjahjanto Menko Polhukam, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaaan, dan Raja Juli Antoni Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Selain itu, ada Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI, dan para petinggi Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran.

Hadir juga perwakilan partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di antaranya Jazilul Fawaid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Aboebakar Alhabsyi Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pukul 09.50 WIB, Prabowo-Gibran datang bersama-sama di Gedung KPU RI. Sesudah memberikan keterangan singkat kepada wartawan, Prabowo-Gibran bersama para petinggi parpol dan sejumlah menteri masuk ke dalam Gedung KPU RI.

Sekadar informasi, penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari sesudah ada putusan MK tentang sengketa Pilpres.

Sebelumnya, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran mendapat 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan capres nomor urut 3. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs